Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Your Correction
