Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan manajemen talenta, pengelolaan karier, manajemen kinerja, dan disiplin;
c. pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengelolaan layanan administrasi, kesejahteraan, dan perlindungan sumber daya manusia;
d. penilaian kompetensi dan evaluasi hasil pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
e. pengelolaan informasi dan sistem informasi sumber daya manusia;
f. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan budaya kerja;
g. pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja;
h. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Your Correction
