Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan;
b. pengelolaan urusan rumah tangga dan keprotokolan BMKG;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Keuangan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan BMKG.
Your Correction
