Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum dan informasi hukum;
b. pengelolaan hubungan masyarakat, komunikasi publik, layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan;
c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.
Your Correction
