Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum dan informasi hukum; b. pengelolaan hubungan masyarakat, komunikasi publik, layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan; c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.
Your Correction