Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan anggaran;
d. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi manajemen risiko di lingkungan BMKG;
e. penyiapan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Your Correction
