Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Susunan organisasi BMKG terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Meteorologi;
d. Deputi Bidang Klimatologi;
e. Deputi Bidang Geofisika;
f. Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
g. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca;
h. Inspektorat;
i. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
j. Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
k. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Susunan organisasi BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
