Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Current Text
(1) Pelayanan informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction
