Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction