Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Current Text
UPT yang melakukan penyediaan informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan UPT yang melakukan penyebaran Informasi Kualitas Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
