Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UPT yang melakukan penyediaan informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan UPT yang melakukan penyebaran Informasi Kualitas Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction