Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Current Text
Penyebaran informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus disampaikan kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Your Correction
