Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Current Text
(1) Penyediaan informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a menggunakan data
yang berasal dari peralatan pengamatan manual dan/atau peralatan pengamatan otomatis.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakses dari pusat database.
(3) Dalam hal data yang diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, petugas dapat mengakses data secara langsung dari sumber lainnya.
Your Correction
