Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Current Text
Pelayanan informasi kualitas udara meliputi kegiatan:
a. penyediaan informasi kualitas udara; dan
b. penyebaran informasi kualitas udara.
Your Correction
