Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
Your Correction