Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Current Text
Pembinaan pelayanan informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
Your Correction
