Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pelayanan informasi publik dan informasi khusus lainnya dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan dan/atau permintaan.
Your Correction