Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Current Text
Selain informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pelayanan informasi publik dan informasi khusus lainnya dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan dan/atau permintaan.
Your Correction
