Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Current Text
(1) Informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuat dalam periode waktu tertentu.
(2) Periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. jam;
b. harian;
c. mingguan;
d. bulanan; dan/atau
e. tahunan.
(3) Periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan kebutuhan dan/atau permintaan Pengguna.
Your Correction
