Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa informasi rutin. (2) Informasi publik kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan disebarkan kepada Pengguna.
Your Correction