Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Protokol adalah pengaturan yang berisi norma-norma atau kebiasaan yang dianut dan/atau diyakini dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi dan/atau seseorang yang melakukan kegiatan Keprotokolan.
5. Protokol Badan adalah pelaksana Keprotokolan pada unit Sekretariat Utama dan sebagai koordinator Keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Petugas Protokol yang selanjutnya disebut Protokol I adalah pelaksana Keprotokolan yang mempunyai tugas utama memastikan kesiapan dan kelengkapan sarana prasarana Kepala Badan dan pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lokasi tempat kegiatan dilangsungkan termasuk koordinasi dengan pemangku kegiatan sebelum atau bersamaan dengan kehadiran pimpinan ke lokasi kegiatan kedinasan.
7. Petugas Pengawalan/Ajudan yang selanjutnya disebut Protokol II adalah pelaksana Keprotokolan yang melekat terhadap Kepala Badan lebih kepada penjagaan keamanan dari bahaya atau kejadian yang tidak diinginkan dalam kegiatan kedinasan.
8. Petugas Pendamping adalah pejabat Pengawas dan/atau pejabat Fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dan pejabat Pimpinan Tinggi Madya dalam hal menyiapkan dokumen, materi, akomodasi, transportasi, administrasi perjalanan dinas, sampai dengan keperluan pimpinan bersifat personal serta mendampingi pimpinan dalam kegiatan kedinasan.
9. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
10. Acara Resmi adalah acara yang diselenggarakan oleh BMKG dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
11. Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
12. Lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
13. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah INDONESIA Raya.
14. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
15. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
16. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
17. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
18. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
19. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara INDONESIA.
20. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
21. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang aparatur sipil negara dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
22. Pegawai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan BMKG.
23. Prasasti adalah dokumen tertulis yang dipahat di atas batu atau plat untuk mengabadikan suatu kegiatan peresmian.
24. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disingkat STMKG adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh BMKG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
25. Taruna adalah mahasiswa dan mahasiswi yang terdaftar sah di salah satu Program Studi di STMKG.
26. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BMKG.
27. Korps Pegawai Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Korpri adalah organisasi di INDONESIA yang anggotanya terdiri Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG.
28. Unit Organisasi adalah unit kerja eselon I.
29. Tugas Dinas adalah suatu keadaan Pegawai dalam menjalankan tugas kewajiban atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas terhitung mulai dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera dalam Acara Resmi BMKG, diperlukan kelengkapan dan perlengkapan.
(2) Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat dalam upacara bendera;
b. petugas dalam upacara bendera; dan
c. peserta upacara bendera.
(3) Pejabat dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. inspektur upacara, merupakan pejabat tertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai pimpinan upacara;
b. perwira upacara, merupakan pejabat dalam upacara yang bertugas menyusun rencana upacara dan mengendalikan jalannya tertib acara dalam suatu upacara;
c. komandan upacara, merupakan pejabat dalam upacara yang memimpin seluruh pasukan upacara termasuk memimpin penghormatan kepada inspektur upacara; dan
d. petugas acara, merupakan pejabat dan/atau Pegawai yang bertugas untuk memastikan keamanan dan perlengkapan selama berlangsungnya upacara bendera.
(4) Petugas dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pembawa acara, merupakan petugas yang mengantarkan susunan acara secara teratur;
b. kelompok pengibar bendera, merupakan petugas yang ditunjuk untuk mengibarkan bendera, berjumlah 3 (tiga) orang yang telah dipilih dan dilatih;
c. pembaca atau pengucap naskah, merupakan petugas pembaca atau pengucap naskah dalam upacara bendera;
d. ajudan inspektur upacara, merupakan satu kesatuan dengan inspektur upacara yang bertugas membawa naskah yang dibacakan inspektur;
e. korps musik, merupakan pasukan yang telah terlatih dalam membunyikan, mengalunkan dan mengiringi lagu-lagu dalam upacara bendera; dan
f. pembaca doa, merupakan petugas yang memimpin doa dan/atau membacakan doa.
(5) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Bendera Negara;
b. tiang bendera dengan tali;
c. mimbar upacara;
d. naskah Pancasila;
e. naskah pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
f. naskah dan/atau teks lain sesuai jenis upacara;
g. teks sambutan inspektur upacara;
h. teks doa;
i. lagu-lagu yang diperlukan;
j. pengeras suara (sound system);
k. dokumentasi dan perlengkapan lain yang diperlukan;
dan
l. papan petunjuk peserta upacara.