Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERBAN Nomor 16 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.