Article I
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1476) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1476) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.