Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 467) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: