Article 16
(1) Setiap Petugas UPT yang telah melakukan pekerjaan pembuatan gas hidrogen selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Kepala Badan ini diundangkan, dianggap sudah berkompeten dan diberikan sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian pembuatan gas hidrogen.
(2) Pembuatan gas hidrogen yang telah dilaksanakan oleh Petugas UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Kepala Badan ini berlaku.