Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan Masyarakat adalah bentuk pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
2. Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan, adalah Instansi Pemerintah yang berugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
4. Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
5. Pelapor adalah perseorangan atau kelompok yang menyampaikan pengaduan ke Badan .
6. Terlapor adalah pegawai di lingkungan Badan yang baik sendiri maupun bersama-sama dan/atau unit kerja diduga melakukan penyimpangan atau pelanggaran.
7. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar untuk menilai kebenaran atas pengaduan masyarakat.
8. Konfirmasi adalah proses kegiatan untuk mendapatkan penegasan mengenai keberadaan Terlapor yang teridentifikasi, baik bersifat perorangan, kelompok maupun institusional, apabila memungkinkan termasuk masalah yang dilaporkan/diadukan.
9. Klarifikasi adalah proses penjernihan masalah atau kegiatan yang memberikan penjelasan/data/dokumen/bukti-bukti mengenai permasalahan yang diadukan pada proporsi yang sebenarnya kepada sumber pengaduan dan instansi terkait.
10. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.