Article 1
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2011 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.