Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah hasil pengamatan terhadap unsur-unsur kualitas udara.
2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang berfungsi melakukan pengamatan dan pengelolaan Data kualitas udara.
3. Laboratorium Penguji Kualitas Udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Laboratorium adalah tempat pengujian sampel yang diterima dari UPT.
4. Hari Hujan adalah hari dengan curah hujan paling sedikit 1 mm/hari (satu milimeter per hari).
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.