BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kepada pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pegawai yang melaksanakan tugas pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tidak diberikan kepada:
a. pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
e. pegawai lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberikan cuti di luar tanggungan Negara atau dalam batas bebas tugas untuk menjalani persiapan pensiun.
Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai jabatannya berdasarkan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai hasil evaluasi jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Besaran tunjangan kinerja bagi CPNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.
(2) Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan tugas belajar dan tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(3) Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional peneliti dan perancang peraturan perundang-undangan yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan kinerja untuk jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
(4) Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi dibayarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebesar 0% (nol persen) dari tunjangan kinerja yang diterima.
(1) Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan dibayarkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(2) Tunjangan kinerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.
(1) Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan setiap minggu terakhir pada bulan berikutnya oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu).
(3) Setiap pegawai yang menerima tunjangan kinerja diberikan bukti pembayaran kinerja (slip).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal tidak adanya ketersediaan anggaran pada bulan yang bersangkutan, maka pembayaran tunjangan kinerja dilakukan secara rapel.
Pengurangan tunjangan kinerja dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Pegawai yang pulang sebelum waktunya diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir (elektronik) masuk kerja atau pulang kerja diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
(5) Pegawai yang izin tidak masuk kantor diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
(6) Pegawai yang meninggalkan pekerjaan/kantor pada Jam Kerja tanpa izin (alasan yang sah) diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
(7) Pegawai yang meninggalkan pekerjaan/kantor pada Jam Kerja dengan alasan yang sah (rapat/tugas operasional/ administrasi/ seminar/ workshop/ Perjalanan dinas) diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen).
(8) Pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
(1) Khusus bagi pegawai yang berlokasi kerja di daerah yang memiliki tingkat kemacetan lalu lintas yang cukup tinggi seperti Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pegawai yang terlambat masuk kerja, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala Badan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pegawai yang pulang sebelum waktunya dan tidak mengganti waktu keterlambatan diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Kepala Badan ini.
c. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa tingkat keterlambatan 1 diwajibkan untuk mengganti waktu selama 30 (tiga puluh) menit setelah jam pulang bekerja pada hari yang bersangkutan.
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib sementara tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
(2) Apabila putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja pegawai yang dihentikan dapat dibayarkan kembali pada bulan berikutnya.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a bagi pegawai yang tidak masuk bekerja karena:
a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen);
b. menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pengurangan sebesar 0% (nol persen);
c. menjalani cuti sakit, diberlakukan pengurangan sebesar 0% (nol persen) dan 2,5% (dua koma lima persen); atau
d. menjalani cuti bersalin, diberlakukan pengurangan sebesar 0% (nol persen) dan 2,5% (dua koma lima persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b hanya diberikan bagi Pegawai yang mengajukan cuti karena alasan penting dengan alasan orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu meninggal dunia.
(2) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting karena orang tua, istri/suami, anak, dan/atau saudara kandung meninggal dunia; atau
b. paling lama 2 (dua) hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting karena mertua dan/atau menantu meninggal dunia.
(3) Bagi pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari berikutnya dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8).
(1) Kepada Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter namun tidak menjalani rawat inap untuk paling lama 2 (dua) hari kerja, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8);
b. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dan fotokopi rincian biaya rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kalender, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
c. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
d. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan www.djpp.kemenkumham.go.id
dokter untuk paling lama 5 (lima) hari kerja, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8).
(2) Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai Cuti Pegawai Negeri Sipil.
(1) Pegawai wanita yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, untuk melaksanakan persalinan yang pertama sampai dengan yang ketiga sejak diangkat sebagai Calon Pegawai negeri Sipil diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) selama 5 (lima) hari kerja dan untuk hari berikutnya pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(2) Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (8).