Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, perencanaan dan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, pengawasan, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, penyiapan koordinasi, penyusunan, perencanaan dan penelaahan peraturan perundang- undangan di bidang kesekretariatan, instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database dan jaringan komunikasi, serta penyiapan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan pertimbangan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam negeri, dan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama luar negeri; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro, dan penyiapan koordinasi dan penataan tata laksana, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi serta pengelolaan perpustakaan, dan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan pers dan media serta layanan publik terpadu.
Your Correction