Article 1
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Tugas Stasiun Klimatologi ini dimaksudkan sebagai salah satu landasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam MENETAPKAN status dan kelas stasiun klimatologi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.