Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
2. Stasiun meteorologi adalah stasiun meteorologi untuk pelayanan penerbangan yang berkedudukan di bandar udara.
3. Aerodrome Climatological Summary yang selanjutnya disebut ACS adalah ringkasan data klimatologi bandar udara tentang unsur meteorologi tertentu yang berfungsi untuk mengetahui keadaan cuaca rata-rata sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun.
4. Jam penuh (hourly) adalah jam pengumpulan data untuk pembuatan ACS yaitu jam 00.00; 01.00; 02.00; 03.00; 04.00; 05.00; 06.00; 07.00; 08.00;
09.00; 10.00; 11.00; 12.00; 13.00; 14.00; 15.00; 16.00; 17.00; 18.00; 19.00;
20.00; 21.00; 22.00; 23.00.
5. Broken yang selanjutnya disebut BKN adalah jumlah awan terendah yang menutupi langit sebanyak 5 (lima) sampai 7 (tujuh) oktas.
6. Overcast yang selanjutnya disebut OVC adalah jumlah awan terendah yang menutupi langit sebanyak 8 (delapan) oktas.