Correct Article 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Current Text
(1) Informasi publik dan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 45 dan Pasal 48 disajikan dalam format:
a. gambar;
b. teks; dan/atau
c. tabel.
(2) Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi visual yang meliputi:
a. lambang;
b. simbol;
c. peta tematik; dan/atau
d. peta spasial.
(3) Teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. narasi; dan/atau
b. angka, untuk memberikan penjelasan informasi.
(4) Tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi daftar berisi ikhtisar sejumlah informasi, berupa kata-kata dan bilangan yang tersusun secara bersistem, urut ke bawah dalam lajur dan deret tertentu dengan garis pembatas.
Your Correction
