Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Layanan informasi prakiraan outlook Cuaca maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g merupakan informasi kondisi Cuaca akan datang yang dapat dijadikan dasar pertimbangan kegiatan operasional di suatu wilayah perairan tertentu yang berisi paling sedikit unsur: a. angin; b. gelombang laut; c. arus permukaan laut; d. keadaan Cuaca; dan e. suhu permukaan air laut, yang berlaku untuk 7 (tujuh) hari ke depan dan diperbaharui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari.
Your Correction