Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi potensi banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan prakiraan pasang air laut yang dapat menyebabkan banjir pesisir (rob) di wilayah pesisir INDONESIA. (2) Informasi potensi banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk wilayah INDONESIA, dikeluarkan oleh Direktorat Meteorologi Maritim. (3) Informasi potensi banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wilayah Provinsi, dikeluarkan oleh UPT.
Your Correction