Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prakiraan Cuaca maritim wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r merupakan informasi prakiraan Cuaca di lokasi wisata bahari yang berisi paling sedikit unsur: a. prakiraan Cuaca; b. suhu udara permukaan; c. kelembaban udara; d. arah dan kecepatan angin; dan e. tinggi gelombang signifikan. yang berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Your Correction