Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Analisis Cuaca maritim untuk kegiatan kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur: a. keadaan Cuaca; b. gelombang laut; c. angin; d. arus laut; dan e. pasang surut air laut, yang mendukung kegiatan kemaritiman.
Your Correction