Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prakiraan Cuaca maritim angkutan jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j merupakan informasi prakiraan Cuaca maritim saat kegiatan mudik yang berisi paling sedikit unsur: a. keadaan Cuaca; b. angin; c. gelombang laut; dan d. arus permukaan laut, di wilayah perairan INDONESIA yang berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Your Correction