Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi Cuaca maritim untuk sebaran tumpahan minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan informasi prakiraan Cuaca maritim INDONESIA dan/atau analisis tumpahan minyak di wilayah perairan terdampak yang berisi unsur: a. angin; b. gelombang laut; c. arus permukaan laut; dan d. trajektori tumpahan minyak, di wilayah perairan INDONESIA.
Your Correction