Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik. (2) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan melalui tatap muka dengan petugas pelayanan. (3) Petugas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikat kompetensi penyediaan dan penyebaran informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction