Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara penyediaan dan penyebaran informasi melalui: a. media komunikasi dan informasi; dan/atau b. secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
Your Correction