Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim dilakukan dengan memperhatikan prinsip: a. tepat waktu; b. tepat guna; c. tepat sasaran; d. mudah dipahami; e. mudah diakses; dan f. keakuratan.
Your Correction