Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Pelayanan terdiri atas: a. Wilayah Met-Osean; dan b. Wilayah Provinsi. (2) Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim berdasarkan Wilayah Met-Osean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktorat Meteorologi Maritim. (3) Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim berdasarkan Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh UPT. (4) Pembagian Wilayah Provinsi dan penunjukan UPT ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction