Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Meteorologi Maritim dan UPT menyebarkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk kepentingan masyarakat umum.
Your Correction