Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. informasi rutin; dan b. peringatan dini.
Your Correction