Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap: a. informasi publik; dan b. informasi khusus.
Your Correction