Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1041), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction