Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memberikan Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim. (2) Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktorat Meteorologi Maritim; dan/atau b. UPT.
Your Correction