UNIT PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pelayanan infomasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan oleh Unit PTSP.
PTSP di lingkungan BMKG dilaksanakan oleh:
a. Unit PTSP Pusat; dan
b. Unit PTSP Daerah.
(1) Unit PTSP Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, berkedudukan di unit organisasi yang menangani fungsi di bidang publikasi, dokumentasi, hubungan pers dan media, serta layanan publik terpadu.
(2) Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berkedudukan di Unit Pelaksana Teknis.
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas informasi dan jasa konsultasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika selain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Unit PTSP.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tata cara penyampaian layanan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. jumlah dan jenis informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
c. tata cara pembayaran layanan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Setiap penyampaian layanan informasi dan/atau jasa yang melalui kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit PTSP pada saat pertama kali layanan diberikan kepada Wajib Bayar.
Unit PTSP Pusat bersifat permanen.
Unit PTSP Pusat terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Supervisor/Koordinator Pelayanan; dan
d. Petugas layanan.
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dijabat oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dijabat oleh Kepala Subbagian Hubungan Pers dan Media.
(3) Supervisor/Koordinator Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dijabat oleh pejabat pengawas di lingkungan unit kerja terkait.
(4) Petugas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dijabat oleh pejabat fungsional, yang terdiri dari:
a. bidang meteorologi;
b. bidang klimatologi;
c. bidang geofisika;
d. bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa; dan
e. bidang kesekretariatan, yang ditunjuk oleh Kepala Unit PTSP Pusat berdasarkan usulan dari pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.
Unit PTSP Pusat memberikan pelayanan meliputi:
a. informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. jasa konsultasi terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
d. jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
e. informasi dan/atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit PTSP Daerah bersifat ad hoc.
Unit PTSP Daerah terdiri dari:
a. Unit PTSP Daerah Tingkat I;
b. Unit PTSP Daerah Tingkat II; dan
c. Unit PTSP Daerah Tingkat III.
(1) Unit PTSP Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a berkedudukan di Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Unit PTSP Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b berkedudukan di Stasiun
Meteorologi, Stasiun Klimatologi, atau Stasiun Geofisika yang ditunjuk sebagai Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi.
(3) Unit PTSP Daerah Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c berkedudukan di:
a. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas I;
b. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas II;
c. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas III; dan
d. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas IV, selain yang ditunjuk sebagai Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi.
Unit PTSP Daerah Tingkat I, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Supervisor/Koordinator Pelayanan; dan
d. Petugas layanan.
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dijabat oleh Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha.
(3) Supervisor/Koordinator Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dijabat oleh Kepala Bidang Data dan Informasi.
(4) Petugas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dijabat oleh pejabat pengawas dan/atau pejabat fungsional, yang terdiri dari:
a. bidang meteorologi;
b. bidang klimatologi;
c. bidang geofisika; dan/atau
d. bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa, yang ditunjuk oleh Kepala Unit PTSP Daerah Tingkat I.
Unit PTSP Daerah Tingkat II, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Supervisor/Koordinator Pelayanan; dan
d. Petugas layanan.
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dijabat oleh Kepala UPT.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan.
(3) Supervisor/Koordinator Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
(4) Petugas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dijabat oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Unit PTSP Daerah Tingkat II.
Unit PTSP Daerah Tingkat III, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Supervisor/Koordinator Pelayanan; dan
d. Petugas layanan.
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dijabat oleh Kepala UPT.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan.
(3) Supervisor/Koordinator Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dapat dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
(4) Petugas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dijabat oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Unit PTSP Daerah Tingkat III.
(1) Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memberikan pelayanan informasi khusus.
(2) Khusus bagi Unit PTSP Daerah Tingkat I, dapat memberikan pelayanan:
a. jasa konsultasi terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
c. jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(1) Dalam hal Unit PTSP Daerah tidak memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diminta oleh Wajib Bayar, Unit PTSP Daerah dapat meminta kepada Unit PTSP Daerah lain yang memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diminta oleh Wajib Bayar dengan tembusan kepada Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Setiap Provinsi sesuai dengan Alur Pelayanan dan Koordinasi Unit PTSP Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Unit PTSP Daerah lain yang memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di dalam ataupun di luar provinsi, sesuai dengan layanan informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diminta oleh Wajib Bayar.
(3) Unit PTSP Daerah lain yang memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan kepada Unit PTSP Daerah paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permintaan dari Unit PTSP Daerah.
(4) Tata cara permintaan dan penyampaian informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika antar Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.