Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1797), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction