Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi Jenis Arsip: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian; d. hukum; e. organisasi dan ketatalaksanaan; f. kearsipan; g. ketatausahaan dan kerumahtanggaan; h. hubungan masyarakat; i. penelitian, pengkajian, dan pengembangan; j. pendidikan dan pelatihan; k. kepustakaan; l. pengawasan; dan m. perlengkapan. (2) JRA Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi Jenis Arsip: a. kebijakan publik; b. meteorologi; c. klimatologi; d. geofisika; e. instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi; f. data dan komputasi; g. pelayanan dan administrasi; h. pendidikan dan pengajaran; i. ketarunaan; dan j. penelitian dan pengabdian masyarakat. (3) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memuat rekomendasi yang MENETAPKAN arsip dimusnahkan atau dipermanenkan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu Jenis Arsip dimusnahkan dan dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna arsip; dan/atau b. Keterangan Permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan.
Your Correction