Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Current Text
(1) JRA BMKG digunakan sebagai pedoman dalam Penyusutan Arsip di lingkungan BMKG.
(2) JRA BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JRA Fasilitatif; dan
b. JRA Substantif.
(3) JRA BMKG memuat Jenis Arsip, Retensi Arsip, dan keterangan.
(4) JRA BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
