Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
2. Pegawai Lain adalah Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
3. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, dan beban pekerjaaan serta besaran tunjangan kinerja.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai sebagai kompensasi melaksanakan agenda reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang Pegawai.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah jabatan manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta
mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.
6. Jabatan Administrator adalah jabatan manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
7. Jabatan Pengawas adalah jabatan manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
8. Jabatan Fungsional adalah jabatan nonmanajerial yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.
9. Jabatan Pelaksana adalah jabatan nonmanajerial yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
10. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2025
Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
JABATAN DAN KELAS JABATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI
No.
Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan
1. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika I.a
2. Sekretaris Utama I.a 16
3. Deputi Bidang Meteorologi I.a 16
4. Deputi Bidang Klimatologi I.a 16
5. Deputi Bidang Geofisika I.a 16
6. Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi Klimatologi dan Geofisika I.a 16
7. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca I.a 16
8. Kepala Biro Perencanaan II.a 15
9. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama II.a 15
10. Kepala Biro Umum dan Keuangan II.a 15
11. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi II.a 15
12. Direktur Meteorologi Penerbangan II.a 15
13. Direktur Meteorologi Maritim II.a 15
14. Direktur Meteorologi Publik II.a 15
15. Direktur Perubahan Iklim II.a 15
16. Direktur Layanan Iklim Terapan II.a 15
17. Direktur Gempa Bumi dan Tsunami II.a 15
18. Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu II.a 15
19. Direktur Instrumentasi dan Kalibrasi II.a 15
20. Direktur Data dan Komputasi II.a 15
21. Direktur Sistem Jaringan dan Komunikasi II.a 15
22. Direktur Tata Kelola Modifikasi Cuaca II.a 15
23. Direktur Operasional Modifikasi Cuaca II.a 15
24. Inspektur II.a 15
25. Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika II.a 15
26. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika II.a 15
No.
Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan
27. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika II.a 15
28. Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) II.a 15
29. Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II.b 15
Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DWIKORITA KARNAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
JABATAN DAN KELAS JABATAN PEJABAT ADMINISTRASI
A.
Pejabat Administrator No.
Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan
1. Kepala Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara III.a 12
2. Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol III.a 12
3. Kepala Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan STMKG III.a 12
4. Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah III.b 12
5. Kepala Stasiun Kelas I III.a 13
6. Kepala Stasiun Kelas II III.b 12
B.
Pejabat Pengawas No.
Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan
1. Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Protokol IV.a 9
2. Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala IV.a 9
3. Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama IV.a 9
4. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi IV.a 9
5. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi IV.a 9
6. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika IV.a 9
7. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi Klimatologi dan Geofisika IV.a 9
8. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Modifikasi Cuaca IV.a 9
9. Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat IV.a 9
10. Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika IV.a 9
11. Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika IV.a 9
12. Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika IV.a 9
13. Kepala Subbagian Administrasi Umum STMKG IV.a 9
14. Kepala Subbagian Tata Usaha Stasiun Kelas I IV.a 9
15. Kepala Subbagian Tata Usaha Stasiun Kelas II IV.b 9
16. Kepala Stasiun Kelas III IV.a 10
No.
Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan
17. Kepala Stasiun Kelas IV IV.b 10
C.
Pelaksana No.
Nama Jabatan Eselon Kelas Jabatan
1. Penelaah Teknis Kebijakan - 7
2. Pengolah Data dan Informasi - 6
3. Pengelola Keprotokolan - 6
4. Pengelola Layanan Operasional - 6
5. Operator Layanan Operasional - 5
Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DWIKORITA KARNAWATI
PARAF BERJENJANG Dikonsep oleh:
Arsanti Ratna Dewi
Diperiksa oleh:
Tyas Dian Wahyuni
PARAF KOORDINASI KRS
Plt. KRH
DM
DK
DG
DI
DC
Plt. SU
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL
No.
Nama Jabatan Kelas Jabatan
1. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Terampil
1.1 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pelaksana/Terampil 6
1.2 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pelaksana Lanjutan/Mahir 7
1.3 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Penyelia 8
2. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli
2.1 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pertama 8
2.2 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Muda 9
2.3 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Madya 11
3. Analis Anggaran
3.1 Analis Anggaran Pertama 8
3.2 Analis Anggaran Muda 10
3.3 Analis Anggaran Madya 12
4. Analis Kebijakan
4.1 Analis Kebijakan Pertama 8
4.2 Analis Kebijakan Muda 10
4.3 Analis Kebijakan Madya 12
4.4 Analis Kebijakan Utama 14
5. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
5.1 Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pertama 8
5.2 Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Muda 10
5.3 Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Madya 12
6. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
6.1 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama
8
6.2 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda 10
6.3 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Madya 12
6.4 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Utama 14
7. Arsiparis Terampil
7.1 Arsiparis Terampil 6
7.2 Arsiparis Mahir 7
7.3 Arsiparis Penyelia 8
No.
Nama Jabatan Kelas Jabatan
8. Arsiparis Ahli
8.1 Arsiparis Pertama 8
8.2 Arsiparis Muda 9
8.3 Arsiparis Madya 11
8.4 Arsiparis Utama 13
9. Auditor Terampil
9.1 Auditor Terampil 6
9.2 Auditor Mahir 7
9.3 Auditor Penyelia 9
10. Auditor Ahli
10.1 Auditor Pertama 8
10.2 Auditor Muda 10
10.3 Auditor Madya 12
10.4 Auditor Utama 14
11. Assesor SDM Aparatur
11.1 Assesor SDM Aparatur Pertama 8
11.2 Assesor SDM Aparatur Muda 10
11.3 Assesor SDM Aparatur Madya 12
12. Dokter
12.1 Dokter Pertama 9
12.2 Dokter Muda 10
13. Dokter Gigi
13.1 Dokter Gigi Pertama 9
13.2 Dokter Gigi Muda 10
14. Dosen
14.1 Asisten Ahli 9
14.2 Lektor 11
14.3 Lektor Kepala 13
14.4 Guru Besar 15
15. Penata Laksana Barang
15.1 Penata Laksana Barang Terampil 7
15.2 Penata Laksana Barang Mahir 8
15.3 Penata Laksana Barang Penyelia 9
16. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
16.1 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama 8
16.2 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda 10
16.3 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya 12
17. Pengembang Teknologi Pembelajaran
17.1 Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama 8
17.2 Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda 10
17.3 Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya 12
17.4 Pengembang Teknologi Pembelajaran Utama 14
18. Perancang Peraturan Perundang-undangan
18.1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama 8
No.
Nama Jabatan Kelas Jabatan
18.2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda 10
18.3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya 12
18.4 Perancang Peraturan Perundang-undangan Utama 14
19. Perawat Terampil
19.1 Perawat Terampil 6
19.2 Perawat Mahir 7
19.3 Perawat Penyelia 8
20. Perawat Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
20.1 Perawat Gigi Terampil/Terapis Gigi dan Mulut Terampil 6
20.2 Perawat Gigi Mahir/Terapis Gigi dan Mulut Mahir 7
20.3 Perawat Gigi Penyelia/Terapis Gigi dan Mulut Penyelia 8
21. Perekayasa
21.1 Perekayasa Pertama 8
21.2 Perekayasa Muda 9
21.3 Perekayasa Madya 12
21.4 Perekayasa Utama
14
22. Perencana
22.1 Perencana Pertama 8
22.2 Perencana Muda 10
22.3 Perencana Madya 12
22.4 Perencana Utama 14
23. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
23.1 Pranata Hubungan Masyarakat Terampil 6
23.2 Pranata Hubungan Masyarakat Mahir 7
23.3 Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia 8
24. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli
24.1 Pranata Hubungan Masyarakat Pertama 8
24.2 Pranata Hubungan Masyarakat Muda 9
24.3 Pranata Hubungan Masyarakat Madya 11
25. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
25.1 Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil 7
25.2 Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir 8
25.3 Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia 9
26. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
26.1 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil 6
26.2 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir 7
No.
Nama Jabatan Kelas Jabatan
26.3 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia 8
27. Pranata Komputer Terampil
27.1 Pranata Komputer Terampil 6
27.2 Pranata Komputer Mahir 7
27.3 Pranata Komputer Penyelia 8
28. Pranata Komputer Ahli
28.1 Pranata Komputer Pertama 8
28.2 Pranata Komputer Muda 9
28.3 Pranata Komputer Madya 11
28.4 Pranata Komputer Utama 13
29. Pustakawan Terampil
29.1 Pustakawan Terampil 6
29.2 Pustakawan Mahir 7
29.3 Pustakawan Penyelia 8
30. Pustakawan Ahli
30.1 Pustakawan Pertama 8
30.2 Pustakawan Muda 9
30.2 Pustakawan Madya 11
31. Penerjemah
31.1 Penerjemah Pertama 8
31.2 Penerjemah Muda 9
32. Widyaiswara
32.1 Widyaiswara Pertama 8
32.2 Widyaiswara Muda 10
32.3 Widyaiswara Madya 12
32.4 Widyaiswara Utama 14
Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DWIKORITA KARNAWATI
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
NO.
KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3
1. 17 Rp.
33.240.000,00
2. 16 Rp.
27.577.500,00
3. 15 Rp.
19.280.000,00
4. 14 Rp.
17.064.000,00
5. 13 Rp.
10.936.000,00
6. 12 Rp.
9.896.000,00
7. 11 Rp.
8.757.000,00
8. 10 Rp.
5.979.000,00
9. 9 Rp.
5.079.200,00
10. 8 Rp.
4.595.150,00
11. 7 Rp.
3.915.950,00
12. 6 Rp.
3.510.400,00
13. 5 Rp.
3.134.250,00
14. 4 Rp.
2.985.000,00
15. 3 Rp.
2.898.000,00
16. 2 Rp.
2.708.250,00
17. 1 Rp.
2.531.250,00
Plt. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DWIKORITA KARNAWATI