Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan sesuai dengan indikator dan alokasi anggaran yang tertuang dalam RKA Kementerian. (2) Penyusunan RKA Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deputi setelah turunnya pagu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Your Correction